28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Bapeda Sosialisasi Penghapusan Sanksi PBB P2

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 2017 akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2017, untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan tagihan PBB sebesar Rp 5 juta ke atas.

Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, menjelaskan, sosialisasi ini dihadiri sebanyak 60 wajib pajak dengan tagihan PBB 5 juta keatas agar segera membayar PBB 2017 beserta tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan) sebelum jatuh tempo.

“Kita mengundang mereka, untuk hadir dalam sosialisasi ini, kami pun menjelaskan akibat dari pajak PBB yang dibiarkan terus tidak dibayar. Apabila kami sudah menghimbau untuk membayar kemudian dilanjutkan dengan menagih langsung masih juga belum dibayar, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Karena kewajiban kami sebagai fuskus untuk menagih tunggakan pajak,”jelas Indri.

Indri menjelaskan, sosialisasi ini pun menerangkan tentang pemanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB atau yang biasa disebut denda PBB yang sudah berlalu sejak November 2016 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

Indri mengatakan, setelah dirinya sudah melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk membayar, kemudian dilanjutkan dengan menagih langsung,”Kami tidak serta menagih kewajiban dari wajib pajak saja, namun kami pun mempunyai kewajiban kepada wajib pajak untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak serta masyarakat mudah untuk mengetahui berapa besar tagihan pajaknya,”jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemkot Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

 

Berita Terkait

Leave a Comment