26.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, 17 Oktober 2025
Serpong Update
HUKUM

Lakukan Tindakan Asusila , Pria Beristri Diciduk Polsek Pamulang

Serpongupdate.com – Tindakan keji seorang pria BERISTRI di wilayah Pamulang akhirnya diamankan kepolisian sektor Pamulang, diketahui MUB (21) melakukan empat kali tindakan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial KMR (13).

“Kemarin dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pinang, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku sudah memiliki istri dan melakukan tindak persetubuhan dengan korban yang masih anak-anak sebanyak empat kali dari pertemuannya di bulan Mei 2017,” kata Kapolsek Pamulang Komisaris Tatang Andi Kamis (24/08/2017)

Tatang mengungkapkan, pelaku dan korban berkenalan pada pertengahan bulan Mei 2017 lalu. Dari situ, keduanya sering bertemu. Pelaku juga sempat meminta korban untuk menjadi pacarnya, namun ditolak karena pelaku diketahui sudah beristri.

“Pelaku merayu korban dan diiming-imingi akan dibelikan sepatu, sebelum itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mau mandi. Di situlah pelaku menyetubuhi korbanya,” ungkapnya.

Tak hanya sekali itu, pelaku pun melakukan tindak persetubuhan hingga empat kali kepada korban. Hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

“Saat dilakukan persetubuhan, korban sempat menolak dan menedang pelaku, namun ditahan pelaku dengan pelaku menduduki kaki korban, dan akhirnya perbuatan tersebut terjadi,” ujarnya.

Tidak hanya dirumah korban, perbuatan kedua dan ketiga dilakukan dirumah teman pelaku, dan keempatnya dilakukan di tempat kerja pelaku. “Pelaku kerja diwilayah Pamulang, dan ditempat itu pelaku mencabuli korban untuk keempat kalinya,” imbuhnya.

Pihak polisi kata Tatang juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan terhadap korban, pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan diamankan di Polsek Pamulang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.(sbr)

Berita Terkait

Leave a Comment