Serpong Update
HUKUM

Fotografer Gadungan, Peras Korban Hingga 10 Juta

Serpongupdate.com – Penipuan berkedok dijadikan model foto menimpa seorang mahasiswi di wilayah Pakulonan Barat Kecamatan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kejadiannya hari selasa tanggal 22 Agustus, korban sebelumnya memesan taksi online, setelah diantarkan oleh sang supir yang juga pelaku, kemudian mereka berlanjut di pesan whatsapp,” kata kepala satuan reserse kriminal polres kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander kamis (24/08/2017)

Menurut Alex pelaku yang bernama Surya Wijaya (25) bekerja sebagai driver taksi online menawarkan melalui pesan whatsapp bahwa pelaku sebagai fotografer dan menawarkan kepada korban untuk menjadi model majalah.

“Kemudian korban yang berinisial GAH (18) menerimanya dan mau menjadi model, kemudian pelaku menjelaskan persyaratan menjadi model dengan data- data dan salah satunya adalah foto seluruh tubuh,” ungkapnya.

Korban pun menurutinya, kata Alex, korban mengirimkan foto dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam dan tanpa menggunakan bra, lalu korban mengirimnya.

“Pelaku menyuruh korban untuk mengirim foto tanpa busana ke aplikasi line atau ke email, setelah korban mengirim foto lalu pelaku mengatakan tunggu hasilnya beberapa hari,” ujarnya.

Setelah ditunggu oleh korbannya, lanjut Alex, kemudian pelaku dengan menggunakan pesan whatsapp mengirim kata-kata ancaman akan menyebarkan foto korban kepada orang lain kalau tidak memberikan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

“Korban ketakutan dan pada hari selasa tanggal 22 AgustuS 2017 sekitar jam 17.20 WIB pelaku minta uang sebesar Rp 5 juta agar foto tidak disebar dan foto akan dihapus namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 1.050.000 kemudian antara korban dan pelaku sepakat bertemu,” imbuhnya.

Setelah sepakat, tambah Alex akhirnya ditentukan titik temu yang sebelumnya korban sudah melapor ke Polsek Kelapa Dua. Setelah bertemu pelaku langsung ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua.

“Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, barang bukti dan pelaku sudah diamankan polsek Kelapa Dua guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(sbr

Berita Terkait

Leave a Comment