28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Polrestro Tangerang Sita 10.000 Butir Obat Ilegal

Serpongupdate.com  – Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan sekitar 10.000 obat-obatan golongan keras dari beberapa toko obat. Pasalnya, obat-obatan yang tergolong keras dan ilegal dijual bebas tanpa menggunakan resep maupun izin edar dari pihak berwenang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, temuan didapat saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai beberapa toko yang menjual obat-obatan tertentu tanpa izin sesuai ketentuan umum bidang farmasi.

“Ada sekitar 10.000 butir obat yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pelaku sudah kami amankan dengan inisial LK (21), beralamat di Cipondoh yang sehari-harinya berjualan obat,” kata Kapolres Harry Kurniawan, Senin (18/9).

Dari informasi sementara yang didapat, lanjut Harry, LK menjual obat tersebut kepada sekelompok orang yang memang sudah biasa membeli darinya. Mereka di antaranya kelompok pengamen hingga anak di bawah umur. Harga obat yang dijual bervariasi dari Rp 10.000 sampai Rp 35.000 per paket.

Dari kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 300 butir Excimer, 6.000 butir Tramadol Polos, empat butir Aprazolam 0,5 mg, tujuh butir Aprazolam 1 mg, 10 butir Valdimex 5 Diazepam 5 mg, 160 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Selain itu ada 10 butir Actazolam 1 mg, dua butir Clonazepam 2 mg, enam butir Griseofulvin 500 mg, empat butir Merlopam, 2 Lorazepam 2 mg, dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan obat.

“Pelaku membeli obat tersebut dari toko obat dan toko kosmetik. Ada yang baru buka dua bulan, ada yang sudah buka lima bulan. Kami sudah ke beberapa tempat seperti Cipondoh, Sepatan, dan Benda,” kata Harry.

Harry mengungkapkan, pihaknya masih akan berkeliling melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang tidak berizin untuk menekan peredaran obat keras yang rentan untuk disalahgunakan masyarakat.

Kapolres mengingatkan, warga agar tetap waspada dengan lingkungan sekelilingnya. Jika ada hal-hal yang sekiranya mencurigakan segera melaporkan ke Polsek atau Babinkamtibmas setempat.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, LK sendiri didakwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abe)

Berita Terkait

Leave a Comment