Serpongupdate.com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan terhadap MZS (21) warga Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban penganiayaan berat oleh dua pelaku Asep alias Cepot (21) dan AD (16).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Sobrani Binzar menerangkan, ada dua pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dalam kasus yang membuat MZS kehilangan pergelangan tanganya.
“Karena pelakunya dua orang dan satu pelaku dibawah umur kami segerakan untuk pelaku anak karena sesuai ketentuan, masa penyidikan untuk kasus anak maksimal 15 hari masa tahanan, kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera menjalani persidangan,” kata Sobrani.
Menurutnya, AD (16) terbukti secara hukum melakukan penganiayaan terhadap MZS hingga pergelangan tanganya putus.Sebelumnya dikabarkan, tawuran antar gang terjadi di wilayah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam peristiwan itu, MZS yang berusaha melerai kejadian justru menjadi korban setelah terjatuh akibat terkena pukulan stik golf oleh Asep alias Cepot.
Tak sampai disitu, pelaku AD (16) yang masih dibawah umur pun langsung menyabet korban dengan celurit yang dibawanya, hingga mengenai bagian pergelangan tangan.
“Untuk sidangnya sendiri hari ini, Kamis (7/6/2018) oleh dua jaksa Roni dan Endo. Pelaku kami jerat pasal penganianyaan sesuai pasal 170 ayat 2 Juncto Undang-undang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1/2 dari masa hukuman orang dewasa,” kata Sobrani. (han)