Serpong Update
HUKUM

Abraham Samad : Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter

Serpongupdate.com – Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Sabtu 14 April 2018.

Ketua KPK periode 2011-2015 ini akan menyampaikan pikiran dan pandangannya mengenai hal ini secara lengkap  di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu 15 April 2018 dan di Universitas Muhammadyah Yogyakarta.

Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Saat ini, kata Abraham, Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya.“Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham.

Di sisi lain, lanjut Abraham, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.“Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri,” kata Abraham.

Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik, Abraham menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.

Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut Abraham pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.“Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik,” pungkasnya. (rls/han)

Berita Terkait

Leave a Comment