Senin, 28 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

AD Pelaku Teroris di Tangsel Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menerima pelimpahan berkas perkara kasus terorisme yang dilakukan ANS, 27, alias IS alias AD, yang tertangkap pada 21 Desember 2016 lalu oleh tim Densus anti teror 88.

AD merupakan pelaku teror yang ditangkap di jalan, sementara dua rekannya tewas dalam penggerebekan oleh tim Densus 88 di hari yang sama pada rumah kontrakan di Kampung Curug, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“kita baru menerima penyerahan tahanan dan barang bukti perkara terorisme dari penyidik Densus 88;” ucap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana Probo Setyarjo, Minggu 23 April 2017.

Diterangkan Pradhana, ANS, 27, diduga keras merupakan pelaku tindak pidana terorisme dengan cara melakukan permufakatan jahat dan percobaan rencana aksi teror dengan sasaran target Petugas Kepolisian yang berada di Pos Polisi sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Pada rencananya pelaku akan meneror polisi dengan melakukan penusukan menggunakan pisau komando dan meledakan bom pipa pada pelaksanaan pengamanan malam pergantian tahun 2016 ke 2017,” tambahnya.

Diketahui, ANS dalam perannya, turut melakukan pembantuan atas pembelian bahan-bahan peledak dan pembuatan bahan peledak jenis black powder.

“Segera akan kami akan gelar sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim JPU sedang menyusun dakwaan terhadap terdakwa ANS,” ucap Pradhana.(han

Berita Terkait

Leave a Comment