28.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Ahli Waris Petugas KPPS Tangsel yang Meninggal Dapat Santunan

Serpongupdate.com –  Dua dari empat petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan, memperoleh santunan kematian, Jumat (3/5/2019) dari Komisi Pemilihan Umum RI.

Secara simbolis, pemberian santunan kematian petugas KPPS itu, diberikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ke ahli waris petugas KPPS Jurang Mangu Timur, alm Hanafi dan Anggota KPPS Pakujaya Mangsud.

Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris petugas KPPS yang wafat dalam tugasnya mengawal proses demokrasi ini, merupakan bentuk rasa belasungkawa KPU RI atas wafatnya, pahlawan demokrasi yang telah berjuang menjalani tugasnya mengawal proses pemungutan suara.

“Ini serentak kita lakukan di 4 rumah KPPS, di Jakarta dan Tangerang Selatan,  kita sudah hadir di dua rumah di Tangsel dan ini bentuk belansungkawa kita dalam bentuk santunan,” ucap Evi, Jumat (3/5/2019), di rumah Almarhum Hanafi, Ketua KPPS Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, kata Evi, pemberian santunan kepada petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia, akan dilakukan kepada KPU Provinsi, kota dan kabupaten.

Menurut data yang dia peroleh sampai malam Kamis (2/5) kemarin, pihaknya mendapat laporan, ada 412 petugas yang meninggal di seluruh Indonesia.

“Kita sudah menyelesaikan juknis, nanti tentu ada prasarat untuk dipenuhi dalam pemberian santunan ini. Terakhir yang saya dapat tadi malam, 412 petugas,” katanya.

Untuk percepatan penyaluran santunan bagi petugas yang wafat, pihaknya berharap KPU di Provinsi, kota dan kabupaten ikut membantu dalam memenuhi prasarat yang telah ditetapkan.

“Kita harap teman-teman di daerah provinsi atau kota membantu kita untuk memenuhinya, sehingga penyalurannya lebih cepat. Untuk santunanya sendiri, bagi yang meninggal dunia memperoleh 36 juta dan yang sakit 8 sampai 30 juta, tergantung pada penyakitnya,” terang Evi.

Dia menerangkan, untuk prasarat dimaksud harus dibuktikan dengan SK yang menyatakan yang bersangkutan adalah penyelenggara pemilu.

“Kan ada surat meninggalnya, kepentingan administrasi yang harus dipenuhi karena ini santunan dari APBN jadi harus bisa dipertanggung jawabkan,” terang dia.

Sebagai informasi, di Kota Tangerang Selatan sendiri, ada 4 petugas KPPS meninggal dunia, saat menjalani tuhasnya. yakni Mangsud, anggota KPPS Pakujaya, Hanafi ketua KPPS Jurang Mangu Timur dan Petugas Linmas KPPS Kelurahan Muncul Taufik Hidayat dan petugas Linmas di Paku Alam, Jumad. (han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment