SerpongUpdate.com – Pasca sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK beberapa waktu lalu, hari ini sesuai Keputusan Gubernur Banten, para anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) yang merupakan 50 orang Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 Kota Tangerang Selatan diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRD Tangsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (29/08/2019).
Diharapkan para anggota DPRD Tangsel yang baru diambil sumpah dan janjinya ini dapat segera menjalin kemitraan, sinergi dan kerjasama yang baik dengan Pemkot Tangerang Selatan
Demikian dikatakan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam sambutannya.
“Anggota DPRD Tangsel sebelumnya dirasakan sudah memiliki kemitraan, sinergi dan kerjasama yang baik dengan Pemkot Tangsel, untuk itu semoga Anggota DPRD periode 2019 – 2024 juga dapat melaksanakannya,” ujar Airin.
Ada beberapa catatan dalam Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Tangsel hari ini diantaranya adalah dari 50 orang Anggota DPRD Tangsel yang diambil Sumpah dan Janjinya hari ini, 32 persennya atau 16 orang diantaranya adalah Anggota DPRD Perempuan.
Selain itu tingkat Partisipasi pemilih juga meningkat dari Pemilu sebelumnya yaitu 79 persen untuk Pileg dan 80 persen untuk pemilu presiden.
Distribusi 50 kursi di DPRD Tangsel diraih oleh Partai Golkar : 10 kursi,
Gerindra : 8 kursi, PDIP: 8 kursi, PKS: 8 kursi, Demokrat: 5 kursi, PSI: 4 kursi, PKB: 4 kursi, PAN: 2 kursi dan Partai Hanura: 1 kursi. (Nto)