Serpongupdate.com – Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan tiga usulan kenaikan tunjangan untuk mendorong kinerja DPRD Kota Tangsel, usulan tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Sekertaris DPRD Kota Tangsel, Syamsudin menerangkan, dalam menindaklanjuti PP 18 tahun 2017 dengan adanya kenaikan tunjangan transportasi, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif pihaknya telah merumuskan dengan rancangan peraturan daerah inisiatif, yang saat ini tengah dievaluasi ke tingkat Provinsi Banten.
“Dua minggu lalu sudah kami sampaikan ke provinsi untuk dievaluasi,” terang Syamsudin, Sekwan DPRD Tangsel, Kamis (24/8/2017).
Diterangkanya, sejumlah kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Tangsel itu, dipastikan akan menambah beban APBD Kota Tangsel sebesar 3,8 miliar lebih.
“Kekurangan kita 3,8 miliar lebih untuk tiga bulan kedepan, bila akhir bulan ini disetujui. Anggaran itu untuk membiayai tunjangan reses tinggal 1 kali lagi, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi. Total anggaran kota untuk satu tahun 23 miliaran,” cetusnya.
Adapun besaran kenaikan tiga tunjangan tersebut hingga 100 persen dibanding tunjangan yang diterima sebelum adanya PP 18 tahun 2017 ini.
Dengan perincian, besaran tunjangan untuk tunjangan reses masing-masing anggota akan mendapat Rp 14.7 juta setiap kali reses, kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari saat ini Rp 6.3 juta menjadi Rp 14.7 juta rupiah.
Sementara untuk tunjangan transportasi, lanjutnya, masih menunggu kebijakan dari provinsi Banten, karena anggaran tunjagan transportasi ini tidak boleh melebihi dari Provinsi.
“Tapi kita sudah mencoba konsep rancangan untuk tunjangan transportasi ini menjadi Rp15 juta per bulan. ini masih menunggu dari provinsi karena tidak boleh lebih tinggi dari provinsi,” ucap dia.(han)