Serpongupdate.com – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pihak PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soekarno-Hatta pun mengaku sudah menerima Addendum tersebut mulai hari ini.
“Iya betul mulai 22 april (2021),” kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, Kamis (22/4).
Namun, ia mengatakan selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam arti lain, selama 22 April sampai 5 Mei dan dan 18 Mei sampai 24 April 2021 penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. “Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub,” jelas Holik.
Namun, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang. (Fjn)