Serpongupdate.com – Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan rapid test bagi penumpang yang ingin berpegian dengan menggunakan alat transportasi baik darat, laut maupun udara seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Namun demikian, PT Angkasa Pura II selaku Operator Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten masih memberlakukan persyaratan rapid test dan atau swab test bagi penumpang pesawat yang ingin berpergian keluar daerah dengan menggunakan pesawat terbang, demikian dijelaskan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang.
“Sejauh ini sesuai dengan SE Gugas no 9/2020 dan SE Menkes no 382/2020 yang mengatur perjalanan melalui bandara (udara) agar melampirkan hasil rapid test dan atau swab test untuk berpergian belum dicabut. Maka untuk Bandara Soekarno Hatta hingga kini masih memberlakukan syarat (menyertakan hasil rapid test) tersebut sampai sekarang,” ungkap Febri Toga.
Ditambahkannya, pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Bandara Soetta terkait aturan tersebut.”Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak KKP Bandara Soetta terkait adanya aturan tersebut dimana pada prinsipnya, AP II akan terus menjalankan segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan kami juga telah menyiapkan berbagai langkah antipasi untuk mencegah penyebaran covid-19,” tambahnya.
Sedangkan Pihak KKP Bandara Soetta Tangerang Banten menyatakan hingga kini masih belum mencabut pemberlakukan persyaratan rapid test bagi penumpang pesawat yang terbang melalui Bandara Soetta.”Masih diberlakukan persyaratan rapid test karena belum ada ketentuan pencabutan dari Kemenkes,” tandas pihak KKP Bandara Soetta. (Fjn)