26.5 C
Tangerang Selatan
Senin, 7 Oktober 2024
Serpong Update
TEKNO

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik ?

Serpongupdate.com – Dalam menghadapi era digital Pemerintah mendorong optimalisasi teknologi informasi. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi perhatian Pemerintah
Indonesia.

Tantangan Pelayanan Publik saat ini semakin berat dan kompleks. Digitalisasi terbukti dapat melahirkan efisiensi dan menyederhanakan proses pelayanan publik.

Melalui peraturan perundang-undangan pemerintah mendukung terciptanya transformasi pelayanan publik menjadi berbasis digital, termasuk pelayanan masyarakat terkait pertanahan. UU Cipta Kerja juga mengatur konversi dokumen berkaitan dengan tanah ke dalam bentuk elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR No.3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.

Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian dan dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem elektronik. Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya yang diterapkan

untuk kegiatan:
1) Pendaftaran Tanah untuk pertama kali;
2) pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
3) pencatatan perubahan Data dan informasi; dan
4) alih media.
Dengan berlakukanya Permen ATR No. 3/2023, Permen ATR No.1 /2021 tentang
Sertipikat Elektronik dinyatakan tidak berlaku.

SERTIFIKAT ELEKTRONIK

  1. Sertifikat Elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas;
  2. Sertifikat Elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Sistem
  3. Sertifikat Elektronik menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal.
  4. Sertifikat Elektronik menggunakan QR Code yang berisi tautan yang
    memudahkan Pemegang hak mengakses dokumen tersebut secara digital
  5. Sertifikat Elektronik menggunakan Tanda tangan digital yang dijamin
    keamanannya.

Hasil dari penyelenggaraan sistem elektronik tersebut adalah:
a. Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
b. Dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik yang divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Dokumen elektronik dapat diakses untuk keperluan pembuktian melalui sistem elektronik.

Penulis : Reni Anggraeni

Berita Terkait

Leave a Comment