Serpongupdate.com – Tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan transaksi non tunai dalam setiap transaksi pembayaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Bendahara pengeluaran dilarang memegang kas tunai. Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, saat sosialisasi bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), APBD Tahun 2018 angkatan 2, Kemarin. “Semua transaksi harus menggunakan rekening tidak tunai,”ungkapnya.
Airin menjelaskan, pembayaran non tunai adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Transaksi non tunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Transaksi non tunai juga memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, di antaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat. Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat,” jelasnya.
Airin mengungkapkan, pembayaran non tunai berdasarkan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya.
Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syahnudin, menjelaskan, pemberlakukan pembayaran non tunai untuk semua dinas akan diberlakukan pada 2018. “Semua transaksi pembayaran, apapun jenisnya, baik kontraktual, penunjukan langsung, belanja pegawai, publikasi, pembayaran pegawai dan lainnya semua diberlakukan non tunai,”jelasnya. (udh)