Serpongupdate.com – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) disertai rombongan melakukan audiensi dengan RSUD Kota Tangerang, Jumat (18/10/2019).Momen tersebut disambut baik oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang dr. Henny Herlina.
Dalam keterangannya, Ketua DPC KAI Mahmudin menuturkan, sebagai advokat tidak serta harus langsung memberikan pembelaan atau surat kuasa kepada terlapor dan pelapor. Akan tetapi menginginkan koordinasi dari kedua belah pihak yang berseteru.
“Terkadang keluarga yang sakit atau kita sendiri yang sakit merasa tidak nyaman bukan lagi tidak nyaman tapi sangat tidak nyaman. Ada keluarga pasien yang mengantar pasien dengan keadaan pasien tidak sehat. Setelah itu si pasien disuruh menunggu, apalagi tidak tersedianya kamar, sehingga si pengantar keluarga pasien tersebut curhat di medsos dengan menyebut nama lembaga sehingga itu menjadi tuntutan dari pihak tersebut,” papar Mahmudin usai acara.
Ia berharap, kedepan RSUD Kota Tangerang punya sistem yang lebih mengedepankan mediasi terlebih dahulu.“Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang dipimpin oleh dr.Henny Herlina yang saya kenal betul bagaimana cara kerja beliau yang begitu konsen dan sangat tegas dalam bekerja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, dr. Henny Herlina mengatakan, RSUD Kota Tangerang sedang berupaya meningkatkan pelayanan secara paripurna kepada masyarakat Kota Tangerang.“Rumah Sakit yang saat ini masih kelas C akan ditargetkan naik kelas pada tahun 2020, dibulan Agustus menjadi tipe B,” singkatnya. (Jef)