Personil kepolisian dari Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan mengamankan dua orang pria berusia diatas 60 tahun berinisial SH dan R, karena terlibat peredaran uang palsu pecahan 50ribu dan 100ribu rupiah.
Kedua orang pelaku tersebut membuat dan mengedarkan uang palsu kurang lebih sudah dua tahun terakhir ini.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mako Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/8).
“Awalnya personil Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu diwilayah Pondok Aren, dan kemudian Unit Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan pendalaman dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SH di rumah kontrakannya dikawasan Sudimara Barat, Ciledug Kota Tangerang,” kata Indra.
Kemudian berdasarkan keterangan dari tersangka SH mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya berinisial R di Kampung Pengasinan Depok Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut polisi mengejar R ke Kampung Pengasinan Depok Jawa Barat dan berhasil menangkap R, para pelaku ini pelaku menjual uang palsu dengan 1 banding 5, jadi uang asli 50ribu ditukar dengan 250ribu rupiah uang palsu dan uang asli 100ribu ditukar dengan 500ribu rupiah uang palsu,” jelas Indra
Dari tangan SH yang berusia 65 tahun ini polisi menyita uang palsu pecahan 50ribu rupiah dan 100ribu rupiah sebanyak Rp 4.500.000. Sedangkan dari pelaku berinisial Y yang berusia 61 tahun ini diamankan uang palsu sebesar Rp. 2.000.000.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti diantaranya adalah 1 Unit Printer dan Scan, Lem Kertas serta pisau cutter.
“Para pelaku diancam 10 tahun penjara karena melanggar pasal 36 Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkas Kompol Indra Ranudikarta