Sungguh tega perbuatan Nisin (44) yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, korban berinisial I, (17) digagahinya hingga melahirkan dua orang bayi.
Perbuatan tersangka Nisin terungkap dari laporan salah seorang saksi yakni Mugeni (41). Berawal dari korban yang putus sekolah itu melahirkan bayi.
“Pada hari Rabu 12 Juli 2017. sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Pondok Sentul RT 10/10 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, korban melahirkan anak yang dibantu oleh saksi Bidan Yanti, kemudian dipertanyakan kepada korban siapa ayah dari bayi tersebut. Setelah ditanya berkali-kali korban akhirnya mengakui bahwa ayah dari anak yang dilahirkannya adalah Nisin yang merupakan ayah kandung korban sendiri,” terang Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, Selasa 18 Juli 2017.
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Serpong kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengakui bahwa korban telah mengandung serta melahirkan 2 orang bayi yang keduanya merupakan hasil dari persetubuhan ayah terhadap anaknya.
“Korban tidak berani mengatakan kepada siapa pun hingga melahirkan 2 orang anak, ini merupakan yang kedua, korban takut kepada ayah kandung korban yang mengancam ‘jangan bilang siapa-siapa’,” terangnya.
Berdasarkan laporan warga, kemudian Tim Vipers Reskrim Polsek Serpong dibantu dengan warga mengamankan pelaku yang sekaligus ayah kandung korban sendiri, kemudian dibawa ke Polsek Serpong untuk proses lanjut.
“Sesuai Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. 63 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana,” tegas dia.(han)