Serpongupdate.com – Banyaknya bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah berdiri, ternyata tidak semua memiliki proteksi kebakaran.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Uci Sanusi saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Alat Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung di Resto Sae Pisan, Serpong, Tangsel pada Selas, 19 Juni 2019.
Menurutnya, sejauh yang diperiksa oleh pihaknya saat ini masih ada bangunan yang tidak memiliki proteksi kebakaran, ataupun Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Seperti setiap restoran, pasti akan selalu berhubungan dengan gas, api sehingga rentan kebakaran. Seyogyanya, kata Uci sudah memiliki alat pemadam api sesuai dengan jenisnya dan disesuaikan dengan potensi atau sumber yang ada di dapur.
“Jujur kita belum bisa mencakup bangunan seluruh gedung di Tangsel, karena keterbatasan SDM dan masih banyak bangunan yang kecil-kecil yang belum kita periksa,” ujar Uci.
Kemudian, pihaknya pun telah melayangkan surat ke beberapa gedung atau apartemen, namun masih ada saja yang belum mau.
“Padahal bangunan baru harusnya dari awal diuji keberfungsiannya, jadi sistem proteksi dilakukan pengetesan. Sementara gedung yang sudah terbangun paling tidak harus punya APAR, dan akan kesulitan jika harus dilengkapi instalasi lainnya ketika sudah terbangun,” jelasnya.
Ia pun memaparkan, idealnya bangunan dengan 4 lantai keatas sudah wajib memiliki proteksi yang lengkap, seperti hotel. Ataupun mall atau supermarket dengan pengunjung yang banyak.
“Ini dalam rangka antisipasi potensi kebakaran dan seharusnya gedung-gedung sudah memiliki instalasi kebakaran. Disini, kami melakukan pembinaan dan pengawasan, ada kewajiban memeriksa proteksi kebakaran gedung minimal setahun sekali,” ungkapnya. (rls)