31.3 C
Tangerang Selatan
Jumat, 18 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Bapenda Tangsel Pasang Stiker untuk Objek Pajak Penunggak Pajak

Serpongupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang stiker tanda menunggak pajak daerah kepada objek pajak yang menunggak pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Rahayu Sayekti menjelaskan, memasuki semester dua tahun 2018, Seksi Penetapan dan Penagihan, Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda melakukan pemasangan tanda menunggak pajak daerah dalam rangka upaya mengurangi angka piutang sekaligus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sisi piutang daerah.

“Salah satu dari beberapa objek pajak yang menjadi target pemasangan tanda Menunggak Pajak Daerah yaitu Objek Pajak Parkir yang berada pada restoran cepat saji yang berlokasi di Bintaro Emerald. Setelah dilakukan pemasangan tanda Menunggak Pajak Daerah, pihak dari Wajib Pajak dimaksud langsung merespon dan berkomitmen akan segera melakukan pembayaran pajak yang tertunggak tersebut karena kendala teknis dalam proses pencairan pembayaran di bagian keuangan,”ungkapnya.

Hal tersebut adalah salah satu contoh permasalahan yang timbul yang mengakibatkan jumlah angka piutang pajak terus bertambah. Selain Objek Pajak Parkir, sebelumnya Bapenda juga melakukan Pemasangan Tanda Menunggak Pajak Daerah pada Objek Pajak Restoran dan Objek Pajak Hiburan.

Bapenda Kota Tangsel terus berupaya mengoptimalkan cara-cara  melakukan penagihan. Dalam waktu dekat Bapenda akan melaksanakan Penagihan Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggandeng OPD SATPOL PP dan Dinas Penanaman Modal & PTSP sebagai rangkaian dari kegiatan penagihan.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan kewajiban membayar pajaknya tepat waktu dan tepat jumlah, dan juga mengucapkan terimakasih kepada Wajib Pajak yang telah dengan baik melaksanakan kewajiban membayar pajak,” jelasnya.

Kepala Seksi Penagihan dan Penetapan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Adhityawarman, mengatakan, penagihan ini dilakukan bersama tim seksi penagihan kepada objek pajak yang menunggak pajak daerah.

Adhityawarman mengatakan jika penindakan ini dinilai efektif membuat wajib pajak jera. Stiker ini bisa memberikan efek jera, dan terapi kepada wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya.Jika dengan dipasangkan stiker mereka bayar, maka langsung dicopot stiker tersebut.

“Sementara stiker tidak bisa dicabut kalau belum bayar pajak. Apalagi kalau dicabut sendiri, mereka kena sanksi karena melakukan perusakan barang milik daerah. Ini stiker kan barang milik daerah, dipasang sesuai aturan, diturunkan juga sesuai aturan,” tegasnya. (humas_kominfo)

Berita Terkait

Leave a Comment