Serpongupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan sosialisasi terkait perubahan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2010 menjadi Perda No, 3 tahun 2017 tentang pajak daerah. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin didalam perda yang dihapus maupun disesuaikan.
Salah satu poin yang dihapus dan disesuaikan yakni mengenai pajak PBB dan BPHTB. Hal ini terungkap saat sosialisasi Perda No. 3 tahun 2017 yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah pada Bapenda Tangsel, Bachtiar Priyambodo. Di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (14/2).
Menurutnya perubahan ini dilakukan karenakan pada perda sebelumnya banyak objek pajak yang seharusnya tidak perlu dikenakan pajak. Misalnya objek Bumi Bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah RP 200 juta, maka tidak dikenakan pajak. Sebelumnya penyesuaian nilai pajak ini tidak ditentukan.
Bachtiar menjelaskan, adanya penyesuaian nilai pajak ini disinyalir bisa meningkatkan jumlah pendapatan dibandingkan sebelumnya. ”Sebab ada yang disesuaikan, memang beberapa objek pajak akhirnya di hapus namun ada beberapa objek pajak yang nominalnya naik,” katanya.
Perubahan Perda ini diharapkan bisa lebih meningkatkan motivasi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam melakukan pembangunan Kota Tangsel. Kemudian, dengan adanya perubahan ini semakin menguatkan peran pajak dalam pendapatan asli daerah.
”Kalau kemarin klasifikasinya cuma dua. NJOP Rp1 miliar ke bawah, dan NJOP Rp 1 miliar ke atas. Kalau sekarang ada lima, RP 200 juta ke bawah, Rp 200 juta sampai Rp1 miliar, dan seterusnya,” katanya.
Menurutnya dengan perhitungan ini nominal pajak yang diperoleh oleh Bapenda Tangsel akan mengalami peningkatan. ”Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui jika ada perubahan mengenai nominal pajak,” katanya.
Menanggapi adanya Perda baru ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan perubahan perda ini dikarenakan banyaknya hasil pengukuran yang salah.
Sehigga diperlukan regulasi baru yang sudah ditentukan dalam perubahan Perda ini. Yang diklaim mampu menanggulangi sejumlah permasalahan mengenai PBB dan PBHTB. ”Soalnya kalau Perda ini kan mengawas sejumlah pengkuran tanah. Beda ukuran beda nomiNal pajak. Kalau dulu kan dipatok sama, sekarang nggak. Makanya insyallah pengukuran juga jadi tepat,” ujar dia.
Sementara Kasi Pelayanan Pajak Daerah 1 pada Bapenda Kota Tangsel Anung Indra Kumara mengatakan untuk menyiasatinya, beserta jajaran Bapenda akan terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru ini. ”Sosialisasi sudah kita mulai sejak beberapa wkatu lalu.dan saat ini sudah kami berikan sosilasasi kepada sejumlah kelurahan, RT dan RW yang ada di Kota Tangsel,” pungkasnya. (Zie)