Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Resto Remaja Kuring, Serpong, Tangsel pada Senin, 22 Mei 2017.
Sebanyak 150 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) hadir dalam sosialisasi ini.
“Kegiatan ini terkait dengan beberapa informasi yang memang harus segera disampaikan, terkait dengan SPPT. Dimana wajib pajak bisa mengakses SPPT secara online,” ungkap Kasi Pelayanan Pajak Daerah 1 Bapenda, Anung Indra Kumara.
Biasanya, kata Anung, pembayaran STTS selalu manual. Namun kini bisa membayar menggunakan Bank BJB, Bank BCA, dan bank Mandiri secara online.
“Struk atm dan bukti pembayaran melalui internet banking, dianggap sebagai tanda bukti sah pembayaran,” beber Anung.
Selain itu, Anung menjelaskan bahwa kini pelaporan PPAT bisa secara online, biasanya mereka melaporkan secara manual. Hal ini memudahkan PPAT dalam melakukan pelaporan setiap bulannya.
“PPAT sebagai mitra pemda terkait dengan penadministrasian pengalihan hak, wajib melaporkan hasil perubahan setiap bulan yang telah di tandatangani PPAT. Semua ini kita arahkan online, sehingga pelayanan di kantor sudaj tidak banyak lagi kontak fisik,” beber Anung.
Sementara, menurut Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan bahwa pihaknya mengundang PPAT dan PPATS terkait dengan PBB.
“Didalam proses jual beli dan sebagainya saya tekankan kepada PPAT dan PPATS regulasi dapat dipedomani. Aturan ketentuan dijadikan acuan dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan,” kata Dadang.