31.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Barang Bukti 190 Kasus Kejahatan Dimusnahkan Kejari Tangsel

Serpongupdate.com – Lima pucuk senjata api, ratusan gram narkotika seperti sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi hasil kejahatan yang kasus pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 9 November 2020.

Kepala Seksi Barang bukti Kejaksaan Negeri Tangsel, M. Nasir menerangkan, pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram narkotika, 5 pucuk senjata api, 114 handphone tersebut, diperoleh dari 190 perkara yang telah inkrah. Perkara-perkara tersebut, merupakan kasus pidana di tahun 2019 dan 2020.

“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana,” kata M. Nasir didampingi Kepala Seksi Pidana Umun Taufik Fauzie di Kejari Tangsel, Senin 9 November 2020.

Dia merincikan, untuk pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, terdiri dari 28.868,32 gram daun ganja kering, 422,18 gram sabu-sabu, 1.872 pil ekstasi, 5 pucuk senjata api, beberapa senjata tajam dan alat komunikasi yang dirampas sebanyak 114 unit.

Dia menerangkan, dari 190 perkara pidana tersebut, kasus pidana narkotika adalah yang paling banyak terungkap dan dilanjutkan ke Pengadilan.

Dari pantauan di kantor Kejari Tangsel, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan pembakaran didalam drum, sementara untuk sabu-sabu dan ekstasi di blender dan dicampur cairan garam.

“Untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. 114 handphone kita musnahkan dengan cara di bakar,” katanya. (Han)

Berita Terkait

Leave a Comment