Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengaku kesulitan mengungkap pelanggaran kampanye Pemilu di rumah ibadah. Saat ini, dua informasi pelanggaran pemilu di Masjid dan Gereja di Tangsel, telah diperoleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tangsel, M.Acep menerangkan, bukti pelanggaran kampanye di rumah ibadah telah dia dapatkan dari masyarakat berupa file Video.
Namun sayang, masyarakat yang menginformasikan pelanggaran itu, belum mau membuat laporan resmi ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggarannya.“Sudah dua kami terima berupa video oleh seorang ustaz dan pendeta. Ini masih kami telusuri, karena yang memberikan informasi ini jemaahnya, tapi dia engga membuat laporan,” kata Acep, Kamis (21/2/2019).
Menurut Acep, keengganan pemberi informasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu, karena yang bersangkutan merasa segan atau tidak enak kepada pihak yang nantinya akan dilaporkan.“Ini masalahnya, yang berkampanye di rumah ibadah itu adalah tokoh masyarakat, atau tokoh agama yang memang disegani. Jadi pemberi informasi enggan jika membuat laporan resmi, karena perasaan engga enak,” terang dia.
Diterangkannya, saat ini pihak Bawaslu sudah mendapat dua video kiriman warga, yang menemukan indikasi adanya pelanggaran kampanye di rumah ibadah. “Sudah dua, di Masjid dan Gereja ada pemuka agama yang berkampanye, cuma kita belum lihat betul. Tentu ini kami akan telusuri, namun pastinya akan sulit, karena kami tidak ada saksi,” ucap Acep.
Menurut dia, yang dimaksud pelanggaran kampanye pada sarana ibadah sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 itu, apabila ada seruan, atribut partai politik yang memang menyerukan untuk memilih pasangan calon.
“Kalau ajakan untuk memilih paslon tertentu itu termasuk ke dalam pelanggaran di rumah ibadah, tapi kalau ajakan untuk memilih pemimpin, atau menjelaskan kriteria pemimpin yang baik itu bukan kampanye,” katanya. (han)