Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mewaspadai politik uang, dengan modus pemberian uang transport kepada simpatisan dan pendukung dalam kampanye rapat umum yang mulai digelar sejak pekan kemarin.
“Kampanye rapat umum rentan politik uang dengan pemberian uang transport, disana ada pembagian uang transport,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Sabtu 30 Maret 2019, di Situ Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dalam deklarasi kampung anti Politik uang.
Diterangkan dia, pemberian uang transport dalam kampanye Pemilu adalah hal dilarang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.“Bahwa pembagian transport dalam bentuk cash money itu dilarang,” ucap dia.
Menurutnya, politik uang dalam kampanye yang digelar oleh peserta pemilu, memiliki ruang yang besar untuk dilakukan. Terlebih pada detik-detik menjelang pencoblosan. “Karena saat hari pencoblosan, pergerakan money politik di Tangerang Selatan diperkirakan akan semakin besar,” ucap dia.
Untuk itu, dia berharap peran serta masyarakat, untuk mengawasi jalannya kampanye dalam proses pemilu saat ini. “Ya sebagaimana tag line dari Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ungkapnya.
Acep mengatakan, dengan adanya deklarasi kampung anti politik uang ini, berharap pengawasan terhadap kampanye, terutama politik uang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi juga oleh masyarakat. (han)