Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengingatkan seluruh pasangan calon peserta Pemilukada Tangerang Selatan, untuk tidak melakukan kampanye dan pertemuan kepada masyarakat sejak hari ini sampai tiga hari kedepan.
“Kemudian setelah penetapan ini, ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Artinya tiga hari itu, ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya,” ujar Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa, di kantor KPU Tangsel, Rabu 23 September 2020.
Slamet menegaskan, hari ini sampai tanggal 26 September besok, merupakan masa tenang bagi seluruh pasangan calon. Dengan begitu, seluruh pasangan calon tidak diperkenankan melakukan sosialisasi kepada masyarakat “Karena tertulis dalam pasal 69 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, salah satu larangannya itu kampanye diuar jadwal,” jelas Slamet.
Dia juga mengingatkan, pada pengundian nomor urut paslon, yang akan dilakukan oleh KPU Tangsel, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Setelah penetapan pasangan calon, kita mengimbau kepada pasangan calon, terutama ketika besok saat pengundian. Kami Imbau untuk mematuhi protokol Covid-19. Banyak batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon, misalnya jumlah pendukung yang bisa datang dalam pengundian,” ucapnya. (Han)