Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan lebih dari 70 ribu orang tak dikenal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut menjadi temuan Bawaslu selama tahap rekapitulasi tingkat kota berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan bahwa hal itu sangat disayangkan.”Yang disayangkan itu dari DPT sebanyak 1.058.127 pemilih, itu sekitar lebih 70 ribu lebih tidak dikenal,” ungkap Acep, Sabtu (7/12).
Menurut Acep, seharusnya hal tersebut tak patut terjadi. Mengingat sebelum penetapan DPT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menurunkan ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh wilayah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Atas temuannya itu, Bawaslu pun mempertanyakan kerja Pantarlih saat melakukan coklit. “Kalau kami itu kan melakukan pengawasan dengan metode sampling. Jadi tidak bisa mengawasi semua wilayah. Beda halnya jika kami menggunakan metode sensus. Jadi seharusnya Pantarlih bekerja dengan profesional, dengan benar. DPT itu kan berdasarkan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” tegasnya.
Atas hal itu, Acep menegaskan kepada KPU agar kedepannya dapat lebih menekankan lagi fungsi dan tugas Pantarlih.
Pasalnya, lanjut Acep, fenomena ini turut memberikan dampak negatif atas rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada perhelatan Pilkada tahun ini.”Nah dampaknya terhadap tingkat partisipasi yang rendah,” imbuhnya.
Diketahui dari hasil rekapitulasi tingkat kota, dari sebanyak 1.058.127 jumlah DPT, tercatat sebanyak 603.773 pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Sedangkan 454.354 sisanya, tak menggunakan hak pilihnya alias golongan putih (golput).
Angka tersebut setara dengan 57,1 persen. Persentase tersebut, jelas anjlok dari perhelatan sebelumnya yang berada pada angka 61 persen.
Sementara itu, lanjut Acep, untuk temuan lainnya yang ditemui saat tahap rekapitulasi suara tingkat kota adalah kekurangan surat suara. Baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ataupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.
“Berdasarkan laporan dan hasil pengawasan kita itu, pada surat suara Gubernur itu ada kekurangan sebanyak 567 surat suara. Kemudian untuk surat suara pemilihan kota, itu kekurangannya 454 surat suara,” paparnya.
Acep berharap, sederet temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU agar hal serupa tak terjadi lagi pada perhelatan pesta politik selanjutnya. (Adv))