Serpongupdate.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BNI Syariah (BNIS) menggelar turnamen futsal bersama lembaga amil zakat (LAZ) nasional.
“Untuk meningkatkan sinergi dan keakbaran BAZNAS dengan LAZ dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan mendorong semangat kebangkitan zakat. Ini masih dalam rangkaian peringatan Milad ke-17 BAZNAS yang jatuh pada 17 Januari lalu. Mari kita memacu sportivitas dan berlomba-lomba dalam kebaikan, seperti diperintahkan Al-Quran, fastabiqul khairat, berlomba-lombalah dalam kebaikan,” ujar Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, usai melakukan tendangan pertama (kick off) menandai dimulainya pertandingan di Grand Futsal Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Turut hadir Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, para pimpinan LAZ nasional, Ketua Panitia Turnamen Futsal BAZNAS-LAZ, Romidi Karnawan, serta para amil-amilat BAZNAS dan LAZ.
Menurut Zainul yang mantan Dubes Yordania merangkap Palestina ini, komposisi LAZ dalam laga ini, sama dengan kerja sama penyaluran zakat BAZNAS yang ditandatangani di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Yakni, LAZ ormas dan turut diramaikan LAZ nasional lainnya.
Turnamen futsal BAZNAS-LAZ yang memperebutkan piala bergilir Ketua BAZNAS, berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 24-25 Februari 2018. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Peserta diikuti 14 klub futsal yang terdiri atas 2 dari BAZNAS dan 12 dari LAZ nasional, masing-masing hanya mengirimkan satu tim. Klub-klub tersebut berasal dari Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Persatuan Islam (Persis), Lazis Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yatim Mandiri, Rumah Yatim Arrohman, IZI, Daarut Tauhid (DT) Peduli dan Global Zakat ACT.
Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”.
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Zainul kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.
Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat. (rls/han)