32 C
Tangerang Selatan
Kamis, 17 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Bea Cukai Bandara Soetta Sita 109 Bagian Unit Airsoft Gun Ilegal

Serpongupdate.com – 109 unit bagian airsoft gun tak berizin diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bersama polisi sedang menyelidiki secara pasti peruntukan bagian dari senjata rakitan tersebut.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menerangkan, penyitaan airsoft gun tanpa dilengkapi dokumen itu dilakukan petugas Bea Cukai Bandara pada Sabtu 27 Januari 2018 kemarin.

Disebutkan Erwin, berdasarkan pemeriksaan Xray, empat koper dan satu tas ransel dicurigai sebagai logam. Setelah diperiksa, ternyata berisi 109 bagian dari airsoft gun.“Koper itu dibawa seorang penumpang WNI dari Malaysia menggunakan Malaysia Airlines MH711,” kata Erwin, Selasa 30 Januari 2018.

Namun ketika ditanyakan dokumen kepemilikan senjata jenis airsoft gun itu, pemilik tak bisa menunjukkan izin resmi Kepolisian. “Keterangan saudara pemilik, E,  tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian. Hal ini sebenarnya sudah diatur melalui Perppu nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan menurut Perppu 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk olahraga,” terang dia.

Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes A. Yusep menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada pemilik airsoft gun ilegal tersebut. “Selain untuk mengetahui peruntukkannya, kami juga akan lakukan pemeriksaam terhadap bagian-bagian ini. Apakah ini benar airsoft gun, atau hal lain(senpi), karena bagian-bagian ini kita tidak tahu, mungkin bisa digunakan diluar keperluan airsoft gun,” kata Yusep.

Dari kejadian itu, petugas menyita 15 unit frame airsoft gun pistol model spring berbahan metal, 5 unit gearbox airsoft gun model elektrik, 33 unit megazen airsoft gun, 12 unit laras panjang airsoft gun berbahan metal, 26 unit popor, 13 unit slide airsoft gun pistol, 5 handgrip, 1 box aksesoris airsoft gun.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment