Serpongupdate.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, mensinyalir peningkatan upaya penyelundupan minuman beralkohol impor melalui jalur pesisir timur Kepulauan Sumatera.
“Setelah kami telusuri mereka ini datang dari Malaysia/ Singapura melalui pesisir timur Sumatera, dan diangkut ke darat untuk dibawa ke Pulau Jawa,” ucap Kepala Bidang P2 (Penyidikan dan penindakan) DJBC Banten, Winarko Dian Subagyo, Selasa (6/3) di Kanwil DJBC Banten.
Diterangkan dia, modus penyelundupan minol impor ini, akibat tingginya bea masuk impor minol luar negeri ditambah beban-beban biaya lain. “Minol impor ini kena bea masuk 150 persen ditambah cukai 139 ribu per liter dan PPN 10 persen,” terang dia.
Dia mengungkapkan, pihaknya bersama KPK, TNI dan Polri telah sepakat di pertengahan tahun 2017 kemarin, untuk melakukan penertiban importasi di pelabuhan resmi. “Dari hasil penyidikan kami selama satu minggu ini, kami dapati 13.884 botol minol impor ilegal,” ucap Winarko.
Menurut Winarko, modus pengiriman importasi minuman alkohol ini berubah dari modus sebelum adanya kenaikan bea masuk, minol impor. “Kami duga ini diangkut melalui perairan timur Sumatera dan dibawa melalui jalur darat ke Pulau Jawa, kami duga akan dibawa ke Jakarta dan sekitarnya,” kata dia.
Dipastikannya, 13.884 minol impor yang berhasil digagalkan penyelundupannya itu, adalah asli. Hal itu terlihat dari kemasan dan labeling pada botol minol tersebut. “Dari kasat mata dugaan kami ini asli, tapi mesti duji lab. Nanti kami periksa lab saat hendak dimusnahkan,” ucap dia.
Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Banten menetapkan pengelola barang sebagai tersangka. “Setelah kami telusuri ini dari Jambi, dibawa menggunaka truk yang ditutupi kelapa parut, ratusan balok kayu dan fiber. Ternyata ini modus untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” katanya (han)