28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
EDUCATION

Belajar di Rumah Harus Menyenangkan dan Punya Nilai Positif

Serpongupdate.com –  Ratusan, bahkan ribuan pelajar dari tingkatan PAUD, TK, SD, SMP dan SMA sederajat terpaksa mengubur mimpi untuk menyelesaikan setiap mata pelajaran di kelas untuk tahun pelajaran 2019/2020.

Diakhir kenaikan kelas, bahkan kelulusan sekolah lewat Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) semua batal, lewat surat edaran yang memutuskan para siswa dan siswi belajar dari rumah. Mereka para pelajar pun harus rela menunggu keputusan naik kelas dan kelulusan sekolah di rumah.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang StatusTanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

Dimana Surat Edaran tersebut berdasarkan keputusan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany  mengintruksikan belajar di rumah berlaku  hingga 20 Mei 2020.

“Dimana Pelaksanaan Belajar dari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan atau memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Per Rabu 25 Maret 2020, sudah 202 warga Tangsel berstatus ODP dan 89 PDP. Dengan pasien positif sebanyak 15 orang.

Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain.

Hal tersebut merujuk pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari – 28 Februari 2020.

Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.

Mendukung social distancing, Taryono mengatakan, Dindikbud menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah. Untuk itu dirinya mengimbau para pendidik dapat menghadirkan belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa.

Dengan belajar di rumah, tentunya dapat meningkatkan kualitas hubungan orangtua dan anak, meningkatkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelajaran, dan kesempatan bagi sekolah untuk memberikan jaminan kualitas layanan kepada orangtua siswa.

Dengan menciptakan suasana belajar menyenangkan di rumah, anak akan lebih mudah memahami materi yang diberikan dari sekolah dan memiliki nilai positif, dimana orangtua dan anak bisa belajar bersama.“Tugas orangtua lebih bersifat monitoring dan para siswa bisa benar-benar serius dalam melakukan kegiatan pembelajaran dan mandiri dengan materi ajar yang disampaikan kepada guru dari rumahnya,” ungkap Taryono.

Agar belajar di rumah menyenangkan, pihak sekolah memberikan jaminan layanan.”Dimana proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, bahwa dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” terang Taryono saat melakukan tele conference mengenai  penyampaian kebijakan pendidikan kepada semua kepala sekolah negeri dan swasta,  Kamis, 26 Maret 2020.

Terkait hal kenaikan kelas dan kelulusan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Didalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

Ketentuan PPDB 2020 Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (Sbr)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment