Serpong Update
HUKUM

Beli Kopi Pakai Uang Palsu, Kakek 64 Tahun Diciduk

Serpongupdate.com – Seorang pengedar uang palsu berinisial S, 64 tahun, warga Komplek Polri Blok F7 Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan petugas Kepolisian Polsek Pamulang setelah sebelumnya, pada Minggu (1/10/2017) kedapatan membeli kopi dengan uang pecahan 50 ribuan palsu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017) mengatakan mulanya pelaku membeli kopi di warung milik Abdul Haris, 67 tahun, di Jalan Aria Putra Gg Betong Pamulang sekitar pukul 21.30 WIB. Korban yang curiga lalu membandingkan uang pecahan 50 ribuan yang diterimanya dengan yang lain, ternyata berbeda.

“Korban melapor ke Polsek Pamulang, lalu pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, yang didapat pelaku dari orang lain yang kadang ditemui nya di Masjid atau di Jalan, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh polisi.”Korban memperoleh dari Hasan di Bogor, yang sekarang DPO,” ungkapnya

Selain itu, Kasat Reskrim mengungkapkan dari pengakuannya pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu dengan nominal yang berbeda-beda dari pelaku yang saat ini buron tersebut.

“Pengakuan pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu tersebut dengan menyerahkan uang asli nominal tertentu dan ditukarkan dengan yang palsu,” ungkapnya

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara.(ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment