29.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 13 Oktober 2025
Serpong Update
HUKUM

Berhasil Diringkus, Begini Modus Pelaku Pecah Kaca Mobil

Serpongupdate.com – Empat orang pria pelaku pecah kaca mobil berhasil menggasak uang senilai sekira Rp 400 juta dari mobil yang terparkir di Jalan RE Martadinata, RT01 RW 08, Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Korbannya adalah Abrar Amir (40), seorang staf di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kejadian berlangsung pada 20 Mei 2018 malam. Ketika itu, Abrar tengah membeli sesuatu di klinik obat 24 jam di lokasi kejadian.

Namun selang beberapa menit, ketika dia keluar dari klinik ternyata dia mendapati kaca pintu mobilnya pecah. Bahkan lebih dari itu, tas berikut uang tunai Rp 100 juta serta uang asing 27 ribu USD atau senilai Rp350 juta turut raib dari dalam mobil.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, para pelaku menjalani aksinya hanya dalam hitungan menit. Mereka mencari sasaran secara acak diantara mobil-mobil yang terparkir. Setelah diketahui di dalam mobil ada barang berharga, barulah mereka memecah kaca mobil dengan bantuan obeng dan senter komando yang telah disiapkan.

“Rata-rata waktu yang mereka butuhkan untuk memecah kaca adalah 1 sampai 2 menit. Pecah kaca, ambil, lalu menghilang. Tim mereka beranggotakan empat orang, menggunakan dua unit sepeda motor,” kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Selasa (5/6/2018).

Atas kejadian itu, korban pun segera melapor ke kantor polisi, dengan nomor laporan : 314/K/V/2018/Tangsel, tgl. 20 mei 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 2 Juni 2018 petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Mereka diketahui, masing-masing bernama Moh Irvan alias Akri (35) selaku pimpinan kelompok, dan 3 anak buahnya, Adi Buana (28), Fahri Kaya alias Unyil (35), dan Ahmad Amin (34).

“Mereka ini residivis, spesialis pecah kaca. Penangkapan terhadap mereka dilakukan di wilayah Jakarta Barat, dari 4 orang tersangka dilakukan tindakan tegas terukur terhadap dua orang ( Akri dan Fahri) karena melawan, ditembak di betis sebelah kanan,” jelasnya.

Dari pengakuannya, imbuh Ferdy, para pelaku juga beraksi di berbagai wilayah lain di luar Kota Tangsel seperti Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan di Surabaya, Jawa Timur. Setiap kali beroperasi, Akri Cs mempersenjatai diri dengan senjata api organik jenis Revolver dengan 12 butir peluru.

“Dari laporan polisi yang ada, khusus wilayah Tangsel mereka pernah 3 kali beraksi, di Ciputat untuk TKP yang terakhir, dan 2 LP di daerah Serpong. Kemudian di luar itu, di wilayah Tanjung Priok dan wilayah hukum Polwiltabes Surabaya,” imbuh dia.

Petugas menyita berbagai barang bukti dari para pelaku, termasuk sisa uang hasil pencurian berjumlah Rp2 0 juta. Pengakuan mereka uang tersebut telah habis digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. “Sebagian besar uang itu telah habis digunakan untuk poya-poya di tempat hiburan malam,” tukas Ferdy.

Atas perbuatannya, komplotan Akri Cs di jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment