Serpongupdate.com – Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah resmi ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Kamis 16 April 2020.Dalam Perwal PSBB tersebut, sejumlah aturan dimuat, termasuk pembatasan kerja pada institusi pemerintah maupun swasta.
“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Selama penghentian sementara itu, pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal,” ucap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan isi Perwal PSBB Kota Tangsel, Jumat 18 April 2020.
Airin merincikan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal, agar pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
“Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.”Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu,” jelasnya.
Seperti, seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Mengikuti pengaturan dari kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait dan atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, untuk sektor non pemerintahan seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
“Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian,” terang dia.
Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
“Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap Covid-19, agar bekerja di rumah. seperti penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah,” tegas Airin.
Institusi pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran covis19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.
“Institusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dandapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan,” jelasnya. (Han)