Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Berikuti Ini Point – point Tuntutan Keluarga Korban Tanjakan Emen

Serpongupdate.com – Ratusan keluarga korban tanjakan Emen yang tergabung dalam Forum Silaturahmi keluarga korban (FSKK), berjanji akan menuntut pihak PO Premium Fashion dan EO Cakruk Gunung Kidul jika manajemen PO dan EO tak menggubris harapan bermusyawarah ahli waris.

Juru bicara FSKK Aang Junaedi menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali meminta dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak PO Premium Fashion dan EO Cangkruk Gunung Kidul.

Pihaknya, kemudian memberikan waktu kepada petinggi PO untuk melakukan komunikasi kepada keluarga korban dalam waktu 3×24 jam. Jika permintaan itu tak juga diindahkan pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.

“Ada beberapa pont tuntutan kami, kami berikan waktu 3×24 jam untuk manajemen PO berdiskusi dengan kami. Jika tidak kami akan perdatakan ke meja hijau,” kata dia.

Berikut 8 poin pernyataan sikap Forum Silaturahmi Keluarga Korban yang dituntut keluarga korban.

1. Pihak Po Premium Passion & cakruk Gunungkidul (Eo harus melakukan permintaan maaf secara langsung/tertulis, lewat Media Nasional baik elektronik maupun cetak selama

2. Mempertanggungjawabkan atas kelalainan Pihak/Management PO Bus Premium Passion yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka, dengan pertanggungjawaban penuh baik moril, materil & inmateril

3. Bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban luka-luka sampai dengan korban pulih kembali seperti sedia kala.

4. Bertanggung jawab penuh untuk Rehabilitasi Trauma kepada seluruh korban & keluarga korban

5. Bersedia memberikan biaya pemakaman kepada seluruh korban meninggal dunia (26 orang)

6. Bersedia untuk memfasilitasi para keluarga korban untuk Ziarah/Tabur Bunga ke lokasi kejadian (Tanjakan Emen Subang)

7. Adapun TUNTUTAN kami adalah

7.1. Untuk korban meninggal dunia besaran ganti rugi di musyawarahkan

7.2. Untuk Korban Luka Berat besaran ganti rugi di musyawarahkan

7.3. Untuk korban luka ringan dan trauma psikis seluruhnya yang ada dalam 1 bus 155 orang, besaran ganti rugi di musyawarahkan

8. Apabila 7 (tujuh) point diatas tidak di PENUHI maka kami akan melakukan TUNTUTAN HUKUM secara perdata ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah Hukum dan Peraturan undang-undang yang berlaku. (han)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment