Serpongupdate.com – Nadia Pradina (28) ratu Fidusia asal Tangerang yang berhasil menggelapkan 11 unit mobil hasil kredit dari 7 perusahaan pembiayaan kredit, baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/10/2018).
Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung menerangkan, perkara Fidusia oleh tersangka Nadia Pradina hari ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.“Hari ini perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri Tangerang (P31), untuk tersangka NP. Dan terhitung sejak tanggal (17/10-5/11) tersangka adalah tahanan kejaksaan,” ucap Ronny.
Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya menunggu jadwal persidangan untuk perkara tersebut. “Berkas perkara yang kami tangani untuk satu laporan perkara dari Finansia Multifinance yang mengalami kerugian fidusia sebesar Rp 180 juta,” ucap dia.
Sementara empat perkara dari empat perusahaan pembiayaan lain masih dalam proses kepolisian.“Ini baru satu laporan perkara dari 4 laporan perkara yang masuk, sambil berjalan ini bisa terus kami proses. Nantinya ini bisa sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.,” katanya.
Diungkapkan dirinya, selama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdiri pada Mei 2018. Pihaknya sudah menangani 14 perkara Fidusia.“Lumayan banyak memang kasus Fidusia ini selama 5 bulan sudah ada 14 perkara, yang terbanyak ini oleh tersangka NP,” ucap Ronny.
Akibat perbuatannya, Nadia Pradina, Ratu Fidusia ini disangkakan pasal 35 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau kedua pasal 36 UU nomor 42 temtang jaminan Fidusia. (han)