30.7 C
Tangerang Selatan
Senin, 28 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Berkedok Jual Sembako, Dua Pengedar Obat Ilegal Diciduk

Serpongupdate.com – Ribuan pil Hexymer dan Tramadol ditemukan pada warung kelontong di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2017), dari warung sembako tersebut, polisi ikut mengamankan dua orang pemilik toko dan pekerjanya yang membantu menjual sediaan farmasi ilegal tersebut.

Damin (36) dan Eko (20), akhirnya harus berurusan dengan Polisi Polres Kota Tangerang, setelah usahanya menjual obat-obatan ilegal terungkap satuan reserse narkoba Polres Kota Bandara.

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Sukardi menjelaskan, pelaku mencoba mengelabui Polisi dengan menjual barang kebutuhan pokok seperti gula, beras, minyak dan barang kebutuhan yang umumnya tersedia di warung kelontong.

Namun bukan hanya bahan-bahan kebutuhan pokok yang mereka jual, warung itu justru ramai disambangi kalangan remaja. Mereka rupanya menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi usia remaja.

Berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, baru dua minggu belakangan ini menjual jenis sediaan farmasi Hexymer danTramadol. Warga sekitar lanjutnya, juga menaruh curiga dengan aktivitas perniagaan oleh dua pemuda itu.

“Dari situ kemudian masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami, dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar,” katanya, Selasa (26/9/2017), usai mengamankan kedua pelaku di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancamam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1.5 miliar.

“Dari tempat tersebut, kami menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir tramadol dan uang tunai hasil transaksi obatan ilegal sebesar Rp. .457.000,” terangnya.

Pihaknya berharap, masyarakat di Kabupaten Tangerang turut aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Jika menemuka ada sesuatu yang ganjil kami berharap masyarakat melaporkan itu kepada kami, jadi jangan main hakim sendiri atau malah dibiarkan,” ucap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment