Serpongupdate.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten bersama Polsek Cisauk menggerebek rumah produksi sabun kecantikan ilegal, di Kampung Kedokan, RT 05/ RW 02 , Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis 24 Mei 2018.
Dari rumah tersebut, petugas menyita ribuan karton sabun kecantikan siap edar dengan empat merek berbeda, bahan baku pembuat sabun dan dua mesin pengolahan campuran bahan baku.
Kepala BPOM Banten Alex Sander menjelaskan, pabrik sabun kecantikan ilegal itu, terbukti melanggar Undang-undang kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan“Pemilik pabrik terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda 15 miliar atas perbuatanya ini,” kata Alex Sander di rumah produksi sabun ilegal tersebut, Kamis 24 Mei 2018.
Berdasarkan pengakuan tersangka pemilik, Tatang, pabrik sabun itu sudah hampir satu tahun berproduksi. Dengan rata-rata produksi perhari mencapai 120 karton. “Satu karton berisi 96 batang sabun siap edar. Dalam sebulan pengakuannya beromset 5 sampai 7 miliar,” katanya.
Menurut dia, terungkapnya rumah produksi sabun ini, bermula dari kecurigaan Polsek Cisauk berdasarkan laporan warga.“Ini berawal dari laporan Polsek Cisauk yang kemudian kami tindak lanjuti, dan benar ternyata pabrik ini ilegal,” ucap dia.
Dari lokasi, ada tiga merek sabun yang diproduksi ilegal di rumah tersebut, dengan merek Papaya, K Brother, Widya Temulawak. (han)