Serpongupdate.com – Dua orang spesialis curanmor di lumpuhkan unit Reskrim Polsek Kelapa dua yang diduga hendak beraksi di rumah warga Perumahan Harapan Kita di Jalan Raflesia Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2017). Kedua pelaku diketahui bernama Cebi santoni (27) dan Rudi Hartono (20) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, peristiwa berawal ketika piket Reskrim dan Tim Viper yang dipimpin Kapolsek Kelapa Dua yakni Kompol Endang Sukmawijaya sedang berpatroli guna antisipasi Pencurian Kendaran bermotor (Curanmor), melihat dua orang mengendarai kendaraan bermotor, gerak- geriknya mencurigakan di depan rumah.
Saat itu anggota bermaksud menegur pengendara tersebut namun malah reflek memegang pinggang seperti mengeluarkan senjata, melihat hal itu anggota dengan sigap mencabut senjata memberikan tembakan peringatan.”Namun pelaku tidak mengindahkan peringatan malah kabur menghindar,” jelas Kasat
Tersangka panik dan berusaha kabur tepat dari arah berlawanan datang AKP Mukmin, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Karena ketakutan, motor yang kendarai kedua pelaku oleng dan menabrak mobil anggota.Bukannya berhenti kedua pelaku tetap kabur, untuk menghentikan pelariannya anggota menembak kaki kedua pelaku
“Tindakan tegas terukur dilakukan petugas karena pelaku tetap kabur walau sudah diberikan tembakan peringatan.Kedua pelaku terjatuh dari motor dan berhasil diamankan, ” ucap Kasat
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Revolver rakitan berikut 3 butir peluru kaliber 38 mm, 2 bilah pisau dan 4 buah kunci leter T .
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RSU Tangerang untuk mendapat pengobatan kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Sektor Kelapa Dua dan lima kali di wilayah Hukum Tangerang Kabupaten. Dari informasi pelaku, polisi juga menangkap Suanta alias Babeh (51) warga Kampung Cipancur RT 04/02 Desa Sidamukti Baros Serang Banten sebagai penadah hasil kejahatan kedua pelaku.
Alexander pun berpesan bahwa setiap kejahatan pasti memunculkan ketidaksempurnaan. Aparat kepolisian pasti dapat menemukan hal tersebut yang berujung pada upaya pengungkapan kasus dengan penangkapan tersangka. “Jangan berniat berbuat pidana di wilayah hukum Polres Tangsel, karena Tim Vipers pasti bertindak,” tegasnya. (ccp)