50 kilogram sabu diamankan petugas Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional dari hasil lima kasus upaya penyelundupan melalui Bandar Udara di tanah air.
Lima kasus tersebut berhasil ditangani hanya dalam waktu tiga hari, yaitu mulai dari Jumat (14/7) sampai Minggu (16/07).
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang Bersama Direktur penindakana BNN Irjen Pol Arman Depari, menerangkan, Rangkaian penindakan ini diawali dengan diamankannya dua orang WNI berinisial MY dan M yang merupakan anggota sindikat narkotika Aceh, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Ngurah Rai, Bali pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin.
“Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekuk kedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya,” terang Arman, di terminal 2 S Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten.
Dari keterangan MY, sambungnya, diketahui sabu tersebut dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada MI di Bali. Selanjutnya pada Sabtu (5/7), kasus penyelundupan dengan modus serupa juga berhasil digagalkan petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Berdasarkan informasi dari kami, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang wNI berinisial J, YS dan HSvyang merupakan kurir narkotika. Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu, dengan berat total 2,02 kilogram, di dalam sepatu para pelaku,” terangnya.
Penindakan lima kasus penyelundupan sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika psikotropika di seluruh Indonesia, dimana sepanjang tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.257,75 kilogram.