31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

BNN Tangsel Ungkap Transaksi Narkoba Pakai Uang Virtual

Serpongupdate.com – Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).

Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.

“Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda,” jelasnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut,pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU ,32 tahun, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.

“Bahan dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN,” jelas Heri.

Hingga saat ini Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan web online dan uang virtual (Bitcoin).

“Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp nya, dia cari black market, situs nya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya),” jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment