Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu ( MPASI) ilegal, dengan merek Bebi Luck, belum teruji keamanan mutu dan gizi sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan.
“Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM itu artinya, produk yang dihasilkan perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami,” terangnya, Minggu (18/9/2016), di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan.
Diterangkan Penny, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi.”Maka wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT,” tambahnya.
Menurutnya, upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Pada Mei 2015, BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek. Lalu produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,”‘katanya.
Sehingga pada Mei 2016, Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin PIRT Beni Luck atas nama CV Hassana Boga Sejahtera.
“Sampai akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Diantaranya makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding dan 6 menu produk makanan bayi lainnya yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku,” tegas Penny. (han)