27.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, 9 April 2025
Serpong Update
RELEASE

Buron 8 Bulan, Polisi Gadungan Bandar Sabu Ditangkap di Serpong

Serpongupdate.com –  Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap buronan bandar sabu yang telah mengedarkan sabu sejak Januari 2017. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama 8 bulan.

Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Bahtiar Alponso menerangkan, pelaku yang merupakan bandar sabu itu terungkap setelah polisi menangkap pelaku pengedar berinisial YS.

“YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram, selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW,29,” kata Alponso, Sabtu 14 Oktober 2017.

Setelah dikembangkan, polisi tak mendapati FW, di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang, namun dari hasil geledah itu, polisi mengamankan 0,86 gram.

“FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati lencana penyidik polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam polisi dalam ukuran close up.

“Saya engga nyamar jadi polisi, saya cuma kepengen saja jadi polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang,” kata FW.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menerangkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah polisi gadungan tersebut.

“Awalnya kami diinformasikan ada polisi yang edarkan sabu, setelah kami dalami ternyata pelaku FW ini,” kata Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun  penjara.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment