Serpongupdate.com – Tim Buser Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Andrian Syah (17) dan Imam Mul (16), sang penadah motor curian, yang beraksi di kawasan perumahan Taman Kota Permai, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus pidana pencurian dan penadahan ini terbongkar, berkat informasi yang didapat polisi melalui rekaman CCTV di TKP pelaku Andrian Syah, memetik sepeda motor milik Toni Jarot yang terparkir di rumahnya, di Perumahan Taman Kota Permai Blok A3, No. 29, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Februari 2018 kemarin.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan, pelaku Andrian Sya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan sanksi pidana penjara 5 tahun.
“Sementara rekannya Imam Mul, selaku penadah motor curian itu, kami jerat pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, namun karena pelaku dan penadah dibawah umur, kita akan sesuaikan dengan pasal pidana anak,” kata dia, Rabu (21/3) di Mapolsek Jatiuwung.
Diterangkan Eliantoro, peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan Andrian Syah seorang diri itu, terjadi pada pertengahan Februari 2018 lalu. Dia kemudian menjual motor hasil curian tersebut, kepada rekannya, Imam.
“Dari laporan korban, kemudian kami melakukan gelar perkara dan memperoleh keterangan pelaku dari rekaman CCTV perumahan. Dari penyelidikan kami akhirnya bisa mengungkap pencuri sekaligus penadah kendaraan curian itu,” terangnya.
Pihaknya, saat ini masih meminta keterangan lebih dalam, terhadap dua pelaku pencurian dan penadahan barang hasil curian itu.“Kami masih dalami, pelaku ini apakah pemain atau baru, termasuk yang penadah ini. Karena keduanya masih dibawah umur,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter B 6894 CDL, satu anak kunci dan rekaman CCTV. (han)