Serpongupdate.com – Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, merazia toko variasi penjual knalpot brong diluar standardisasi pabrikan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi menerangkan, kegiatan sosialisasi dan inventarisir dilakukan pihaknya, terhadap toko-toko variasi motor yang menjual knalpot racing variasi yang tidak standar, sesuai dengan keluaran pabrik .
“Giat ini dilakukan guna mencegah terjadinya laka lantas di Kabupaten Tangerang, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua, karena dengan penggunaan knalpot ini jadi pengen mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan dapat berakibat kecelakaan,” kata dia, Rabu (27/12) di Mapolresta Tangerang.
Kegiatan ini lanjut dia, juga sebagai antisipasi awal di pergantian malam tahun baru di wilayah Tangerang. Dengan tegas, dirinya mengatakan, pada saat ini pihaknya baru hanya memberikan imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
“Ini sesuai dengan pasal 285 ayat ( 1 ) jo pasal 106 ayat ( 3 ) UULAJ no. 22 th 2009 dengan sangsi kurungan 1 bulan denda Rp 250.000,” katanya.
Kegiatan merazia toko knalpot brong ini, lanjutnya akan diteruskan dengan penegakan hukum dijalan kepada para pengguna knalpot brong ini.“Penggunanya akan kami tilang, kedepan toko-toko yang sudah kami imbau ini akan kami razia kembali dengan melibatkan Sat Reskrim, untuk melihat SNI-nya,” kata dia.(han)