Serpongupdate.com – 162 Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kota Tangerang Selatan, untuk 54 wilayah kelurahan di Tangsel, menunggu dilantik. Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan melantik 162 PPS pada (22/3/2020) kemarin.
“Tentunya kami tunda, sesuai SK dan SE KPU RI, tentang penundaan tahapan Pilkada,” terang Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Senin (23/3/2020)
Menurut Bambang, penundaan sejumlah tahapan dalam Pilkada ini, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Guburner, Bupati dan Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Ada tiga tahapan yang ditunda, sesuai SK dan SE yang diterbitkan KPU RI. Seperti, pembentukan dan Pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi calon perseorangan, pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) beserta pencocokan dan penelitian (coklit).
“Sebenarnya, Minggu (22/3) kemarin kami sudah akan melantik 162 PPS untuk 54 kelurahan. Karena adanya SK dan SE KPU RI, maka kegiatan pelantikan kami tunda, sampai ada informasi lebih lanjut,” terang Bambang.
Ditegaskan dia, KPU Kota Tangerang Selatan, siap mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan ketetapan yang disampaikan KPU RI. Terkait jadwal dan tabapan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia saat ini, dari sejumlah tahapan Pilkada kota Tangsel, tahapan yang telah rampung dikerjakan adalah pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)”PPK sudah, PPS seleksi sudah, tinggal pelantikannya. Kalau untuk calon perseorangan kita tidak ada mendaftar” jelas Bambang.
Berdasarkan SK dan SE KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada 2020, Pelantikan PPS yang seharusnya dilaksanakan pada (22/3) dan mulai bekerja (23/3-23/11/2020).”Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda dan PPS akan dilantik dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat). Sampai saat kemarin, kami menunda pelantikan PPS,” tandas Bambang. (Han)