33.6 C
Tangerang Selatan
Senin, 28 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Di Kota Tangerang, Ojek Online dan Opang Bakal Diatur

Terkait angkutan umum roda dua atau ojek, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Roman menyampaikan bahwa pengaturannya nanti meliputi zona pelayanan ojek online dan ojek pangkalan termasuk di dalamnya lokasi yang diperbolehkan untuk mangkal.

“Kita sedang bahas dari Bakorlantas terkait pengaturan angkutan umum roda dua atau ojek,” kata Saeful Rohman.

Saeful Rohman menambahkan subtansi aturan tersebut nanti meliputi aturan tempat mangkal yang diperbolehkan, larangan untuk memarkir kendaraan bermotor di bahu, badan dan halte dan fasilitas pejalan kaki atau trotoar.

Termasuk juga larangan untuk menaikan penumpang dari terminal baik untuk ojek online atau ojek pangkalan. Angkutan roda dua tersebut juga tidak boleh menaikan orang dari jalan yang ada trayek angkutan reguler.

“Mereka nanti harus punya tempat khusus, tempat khusus yang dapat menampung milik atau mitra kerja anggotanya. Parkir juga di tempat khusus, dilarang mengganggu kegiatan lalu lintas,” terangnya.

Menanggapi wacana usulan agar pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan terkait ojek, Saeful Rohman menyambut baik usulan tersebut.

“Ya kalau ada alhamdulilah, bagus banget artinya pemerintah daerah punya dasar untuk mengeluarkan aturan terutama terkait pengaturan zona layanan ojek online,” tandasnya.

Berita Terkait

Leave a Comment