Selasa, 8 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Di PHK Sepihak, Karyawan RS di Pamulang Tuntut Haknya Dipenuhi

Serpongupdate.com -Sebanyak 10 karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Aria Sentra Medika, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) di-PHK menjelang bulan Ramadan. Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) diterima ke-10 karyawan pada Selasa (8/5/2018). Di surat tersebut tertulis pemberhentian kerja mulai Rabu (9/5/2018).

Di surat tersebut juga tertulis PHK dilakukan demi program efisiensi perusahaan dalam upaya menyeimbangkan biaya operasional dengan jumlah karyawan yang ada.

Satu di antara 10 karyawan tersebut mengatakan kepada Serpong Update PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Terlebih di surat PHK yang ia terima tidak ada keterangan mengenai hak-hak yang mereka harusnya dapatkan terkait pemberhentian tersebut.

Demi mendapat kejelasan, mereka pun menyambangi tempat kerja mereka, hari ini, Jumat (11/5/2018) untuk mempertanyakan alasan mereka di-PHK.

“Ini karena PHK sepihak, terus tadi kami juga sudah datang mempertanyakan mengapa kami di-PHK dengan dilayangkan surat ini tanpa koordinasi tanpa kami diajak berdiskusi diajak berdialok,” paparnya.

Saat disambangi ke-10 karyawan, pihak rumah sakit mengakui tidak mempersiapkan kompensasi atau pesangon bagi para karyawan. Mereka pun diminta menunggu sampai satu minggu ke depan.”Kompensasi dan lain-lainnya, mereka enggak mempersiapkan itu. Dan kami disuruh menunggu sampai hari Jumat depan,” paparnya lagi.

Ke-10 karyawan yang rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun tersebut pun berharap bisa diberikan haknya, seperti pesangon sesuai aturan yang berlaku.”Saya harap pihak rumah sakit memberikan hak-hak kami,” harapnya.

Sebelumnya, seluruh karyawan RS sempat digajih secara dicicil per dua atau tiga minggu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah karyawan juga ada yang dirumahkan selama sekira satu bulan. (ccp)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment