Serpongupdate.com – Pabrik perakitan handphone PT Vivo Mobile Indonesia yang berada di kawasan pergudangan Cikumas 2, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dimaling pekerjanya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, 11 karyawan pabrik terlibat dalam persengkongkolan pencurian dengan pemberatan itu.
Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris menegaskan, dari 11 karyawan pabrik 7 diantaranya berhasil diamankan, sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dikatakan Idrus, aksi pencurian dengan pemberatan itu terendus pihak perusahaan berdasarkan hasil audit dan kemudian dilaporkan pada November 2017. “Berdasarkan hasil audit dan keterangan pelaku, pencurian itu terjadi sejak Maret hingga Agustus 2017,” terang Idrus, Senin (1/1/2018).
Pihak pabrik handphone Vivo tersebut, menaksir kerugian yang dicapai hingga Rp 4 miliar. Dari ke-11 karyawan itu, masing-masing bekerja sebagai sopir, karyawan gudang, dan petugas keamanan pabrik.
Diterangkan dia, pencurian yang dilakukan para karyawan itu adalah barang berupa spare part handphone yang tersimpan di gudang maupun yang hendak diantarkan.“Dari hasil kejahatannya, pelaku bisa membeli mobil dan barang mewah lain yang turut kami jadikan barang bukti hasil kejahatan para pelaku,” ucapnya.
Dari barang spare part yang dicuri dari pabrik rakitan milik PT Vivo Mobile Indonesia itu, nantinya akan dirakit kembali untuk dipasarkan sebagai barang black market. “Karena nilai kerugiannya saja sampai Rp 4 miliar,” ucap dia.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 jo 374 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lain, yang berperan sebagai penadah, juga karyawan pabrik,” katanya.(han)