25.2 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 5 April 2025
Serpong Update
POLITIK

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Tangsel Panggil Dua Kepala Dinas

Serpongupdate.com –  Dua Kepala Dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperiksan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Selasa 15 Januari 2019.

Keduanya diperiksa, terkait dugaan melakukan kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon Presiden RI 2019-2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, pemanggilan dua Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel terkait dugaan ketidak netralan ASN.“Jadi pemanggilan hari ini Kadis Dindik dan Damkar terkait netralitas ASN di dua dinas tersebut,” ucap Acep, Selasa 15 Januari 2019 di kantor Bawaslu Tangsel.

Diterangkan dia, pemanggilan tersebut, terkait adanya laporan atas ketidaknetralan dua dinas itu yang Bawaslu terima.

Acep menerangkan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dalam posisi netral terhadap pasangan calon peserta Pemilu.“Jadi ada oknum dari Dindikbud dan Damkar tidak netral, sebagaimana diatur dlm UU 7 tahun 2017 terkait pemilu. ASN harus netral. Di dua dinas ini kita belum tahu kenapa sampai ada ASN yang tidak netral. Inikan perlu di klarifikasi,” ucapnya.

Menurut dia, pemeriksaan kepala dinas ini, untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar atas dugaan ketidaknetralan tersebut.“Sebenarnya kita butuh tahu juga, bahwa kita takutnya ini ada perintah dari pimpinan terhadap anak buah. Untuk Dindikbud ini yang datang kepala seksinya, mungkin nanti kita jadwalkan ulang Kepada Kadis,” katanya.

Dalam Undang-undang ASN sendiri lanjut Acep, keberpihakan atau ketidaknetralan ASN dalam Pemilu ini memiliki sanksinya.“Dalam UU itu ASN bisa dikenai sanksi kalau dia ada mengumpulkan anak buah, memerintahkan atau memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon,” kata Acep.

Namun begitu, Bawaslu lanjut Acep hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komite ASN (KASN) untuk diberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.“Kalau sanksi nanti KASN yang memberikan, kalau kita hanya merekomndasikan ke Komisi ASN. Ada tiga sanski, peringatan, teguran atau non job dan sebagainya. Tergantung berat atau tidaknya pelanggaran,” ucap Acep. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment