Serpongupdate.com – Jaksa Agung RI, Burhanudin memastikan independensi dalam penindakan hukum terhadap aparatur di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, meski diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemkot. “Tentunya ini adalah sebagai kontribusi penegakan hukum bukan hanya milik kejaksaan. Inilah wujud sinergitas antara pemerintah kota dengan kejaksaan. Tapi tetap independen, kita tetap independen. Meski dikasih gedung,” tegas Jaksa Agung RI Burhanudin Jumat (17/1/2020), di Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, sendiri berdiri diatas lahan 9.600 meter persegi. Bangunan berlantai 4 ini berada persis di samping Markas Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Dalam pembangunannya, gedung Kejari Tangsel menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 dengan besar anggaran Rp 42.076.040.000 Selain ruang perkantoran, Gedung Kejari ini juga dilengkapi sel dengan kapasitas 30 tahanan. Sementara Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa keberadaan unsur Kejaksaan dalam suatu bagian pemerintah di daerah sangat dibutuhkan. Terutama dalam melayani bidang hukum penuntutan dan keperdataan. “Kejaksaam Negeri sebagai bagian dari unit instansi vertikal Pemerintah Pusat yang ada di daerah, dalam pelaksanaan peran kelembagaannya tentu perlu saling mendukung dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Dengan demikian peran Kejaksaan Negeri Tangsel memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menunjang keberhasilan Pemerintah Kota dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan,” ucap Airin. Pemerintah Kota Tangsel memastikan, akan terus mendukung program kerja kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga akan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertata selaras dan berjalan dengan baik. (han)
previous post